Tertibkan aturan Umrah
JAKARTA– Kementerian Agama (Kemenag) berencana menerbitkan aturan untuk ketertiban pelaksanaan ibadah umrah. Langkah ini dilakukan untuk mencegah jamaah umrah yang menyalahgunakan visa.
“Sekarang memang lagi di-set up bagaimana Kementerian Agama juga concern dalam penyelenggaraan umrah secara langsung,” tegas Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali di Jakarta kemarin. Suryadharma mengaku, dalam nomenklatur (acuan) Kemenag telah diatur bahwa pemerintah harus terlibat dalam penyelenggaraan umrah. Apalagi,Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag telah terbentuk.“Ini diperlukan (keterlibatan pemerintah) karena nomenklaturnya memang seperti itu,” tandasnya.
Selama ini, ungkap Menag, pemerintah hanya berkonsentrasi pada penyelenggaraan haji, sedangkan umrah belum tertangani secara serius. Karena itu, kebijakan yang akan dibuat nantinya akan mengatur penyelenggaraan umrah secara komprehensif. Selain itu, peraturan mengenai umrah juga untuk mencegah adanya warga negara Indonesia (WNI) yang memanfaatkan visa umrah untuk mencari kerja di Arab Saudi.“Bagi sejumlah orang, umrah sering dijadikan pintu masuk untuk bisa mencari pekerjaan di Arab Saudi,”jelasnya. Menurut Suryadharma,berdasarkan informasi yang diperoleh, banyak WNI yang telantar di Arab Saudi adalah jamaah umrah yang tidak kembali seusai melaksanakan ibadah. “Ini yang membuat kita prihatin, banyak yang telantar, setelah diusut, pintu masuknya lewat umrah.
Dia punya visa, lalu menghilang di sana,” paparnya. Mantan Menteri Koperasi dan UKM itu mengatakan, untuk mencegah hal itu terulang, diperlukan kontrol dari Kemenag terhadap perusahaan yang menyelenggarakan umrah. Perusahaan tersebut nantinya diwajibkan melaporkan kepada Kemenag atas pelaksanaan umrah.Terutama mengenai jumlah jamaah yang diberangkatkan dan dipulangkan. Jika jumlah yang diberangkatkan tidak sesuai dengan yang dipulangkan, biro perjalanan umrah akan diminta untuk menjelaskannya.Termasuk jika ada jamaah yang sakit ataupun meninggal dunia.
Dengan demikian, tidak ada lagi jamaah umrah yang telantar di Arab Saudi. Mengenai banyaknya keluhan dalam pembuatan visa, Suryadharma berharap pengurusan visa dapat diurus langsung ke Kedutaan Arab Saudi tanpa melibatkan perusahaan. sehingga proses pengurusan lebih cepat. Menanggapi hal ini, Sekretaris Jenderal Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Artha Hanif meminta agar Kemenag tidak ikut campur mengurusi umrah. Menurut dia, Kemenag seharusnya hanya mengurusi masalah pembinaan umat saja.Adapun untuk penyelenggaraan haji dan umrah, seharusnya diselenggarakan oleh badan tersendiri.
“Haji saja belum beres, masih banyak yang harus diperbaiki, sudah nambah umrah,” tegasnya. Artha menilai, jika terlalu disibukkan dengan penyelenggaraan haji, kerukunan antarumat beragama kurang mendapat perhatian. “Nanti yang mengurusi kerukunan agama siapa?”tanyanya
“Sekarang memang lagi di-set up bagaimana Kementerian Agama juga concern dalam penyelenggaraan umrah secara langsung,” tegas Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali di Jakarta kemarin. Suryadharma mengaku, dalam nomenklatur (acuan) Kemenag telah diatur bahwa pemerintah harus terlibat dalam penyelenggaraan umrah. Apalagi,Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag telah terbentuk.“Ini diperlukan (keterlibatan pemerintah) karena nomenklaturnya memang seperti itu,” tandasnya.
Selama ini, ungkap Menag, pemerintah hanya berkonsentrasi pada penyelenggaraan haji, sedangkan umrah belum tertangani secara serius. Karena itu, kebijakan yang akan dibuat nantinya akan mengatur penyelenggaraan umrah secara komprehensif. Selain itu, peraturan mengenai umrah juga untuk mencegah adanya warga negara Indonesia (WNI) yang memanfaatkan visa umrah untuk mencari kerja di Arab Saudi.“Bagi sejumlah orang, umrah sering dijadikan pintu masuk untuk bisa mencari pekerjaan di Arab Saudi,”jelasnya. Menurut Suryadharma,berdasarkan informasi yang diperoleh, banyak WNI yang telantar di Arab Saudi adalah jamaah umrah yang tidak kembali seusai melaksanakan ibadah. “Ini yang membuat kita prihatin, banyak yang telantar, setelah diusut, pintu masuknya lewat umrah.
Dia punya visa, lalu menghilang di sana,” paparnya. Mantan Menteri Koperasi dan UKM itu mengatakan, untuk mencegah hal itu terulang, diperlukan kontrol dari Kemenag terhadap perusahaan yang menyelenggarakan umrah. Perusahaan tersebut nantinya diwajibkan melaporkan kepada Kemenag atas pelaksanaan umrah.Terutama mengenai jumlah jamaah yang diberangkatkan dan dipulangkan. Jika jumlah yang diberangkatkan tidak sesuai dengan yang dipulangkan, biro perjalanan umrah akan diminta untuk menjelaskannya.Termasuk jika ada jamaah yang sakit ataupun meninggal dunia.
Dengan demikian, tidak ada lagi jamaah umrah yang telantar di Arab Saudi. Mengenai banyaknya keluhan dalam pembuatan visa, Suryadharma berharap pengurusan visa dapat diurus langsung ke Kedutaan Arab Saudi tanpa melibatkan perusahaan. sehingga proses pengurusan lebih cepat. Menanggapi hal ini, Sekretaris Jenderal Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Artha Hanif meminta agar Kemenag tidak ikut campur mengurusi umrah. Menurut dia, Kemenag seharusnya hanya mengurusi masalah pembinaan umat saja.Adapun untuk penyelenggaraan haji dan umrah, seharusnya diselenggarakan oleh badan tersendiri.
“Haji saja belum beres, masih banyak yang harus diperbaiki, sudah nambah umrah,” tegasnya. Artha menilai, jika terlalu disibukkan dengan penyelenggaraan haji, kerukunan antarumat beragama kurang mendapat perhatian. “Nanti yang mengurusi kerukunan agama siapa?”tanyanya
0 komentar:
Posting Komentar