Sertifikat untuk Jamaah Badal Haji
Jamaah yang dibadalhajikan mendapatkan sertifikat badal haji. ‘’Sertifikat itu sebagai bukti bahwa yang bersangkutan memang telah dibadalhajikan,’’ ujar Wakil Kepala Daker Makkah Bidang Pelayanan Umum dan Ibadah, Amin Akkas, di Makkah.
Jamaah yang dibadalhajikan pada haji 2011 ada 145 orang. Sebanyak 114 jamaah dibadalhajikan karena meninggal dunia, 30 jamaah karena sakit memakai alat Bantu kesehatan dan satu orang karena sedang nifas. Nama jamaah yang dibadalhajikan ditulis di sertifikat itu. Data-data medis tentang penyebab kematian dan lokasi pemakaman juga disertakan untuk diserahkan kepada keluarga.
Jamaah meninggal yang di badal haji kan adalah jamaah yang meninggal sebelum berangkat ke Tanah Suci dan yang meninggal di perjalanan, di pesawat, dan di Tanah Suci, sebelum pelaksanaan wukuf. ‘’Jamaah haji yang meninggal setelah tiba waktu wukuf tidak termasuk yang dibadalhajikan,’’ tutur Amin.
Serifikat ditandatangani oleh petugas haji yang membadalhajikan, dua petugas yang menjadi saksi, dan pejabat Daker Makkah, yaitu Wakil Kepala Daker Makkah Bidang Pelayanan umum dan Ibadah. ‘’Petugas yang mendapat tugas badal haji juga harus menandatangani surat pernyataan bahwa yang bersangkutan hanya membadalhajikan satu orang,’’ ujar Amin.
Informasi Badal Haji
Hubungi : Rahmad Arifudin
Telp. 021-40487788, 087884412164
Jamaah yang dibadalhajikan pada haji 2011 ada 145 orang. Sebanyak 114 jamaah dibadalhajikan karena meninggal dunia, 30 jamaah karena sakit memakai alat Bantu kesehatan dan satu orang karena sedang nifas. Nama jamaah yang dibadalhajikan ditulis di sertifikat itu. Data-data medis tentang penyebab kematian dan lokasi pemakaman juga disertakan untuk diserahkan kepada keluarga.
Jamaah meninggal yang di badal haji kan adalah jamaah yang meninggal sebelum berangkat ke Tanah Suci dan yang meninggal di perjalanan, di pesawat, dan di Tanah Suci, sebelum pelaksanaan wukuf. ‘’Jamaah haji yang meninggal setelah tiba waktu wukuf tidak termasuk yang dibadalhajikan,’’ tutur Amin.
Serifikat ditandatangani oleh petugas haji yang membadalhajikan, dua petugas yang menjadi saksi, dan pejabat Daker Makkah, yaitu Wakil Kepala Daker Makkah Bidang Pelayanan umum dan Ibadah. ‘’Petugas yang mendapat tugas badal haji juga harus menandatangani surat pernyataan bahwa yang bersangkutan hanya membadalhajikan satu orang,’’ ujar Amin.
Informasi Badal Haji
Hubungi : Rahmad Arifudin
Telp. 021-40487788, 087884412164
0 komentar:
Posting Komentar