Biaya Haji Mahal Tidak Mengurungkan Niat Ke Baitullah
Meskipun biaya haji itu harus mengeluarkan uang yang tidak sedikit, hal itu tidak menyurutkan umat Islam untuk pergi haji. Bahkan, antrean untuk berhaji pun dari tahun ke tahun semakin panjang. Untuk di Indonesia saja, ada calon jemaah haji ada yang harus menunggu antara 4-11 tahun agar bisa mendapat porsi pemberangkatan haji.
Penyelenggaraan ibadah haji Indonesia dari tahun ke tahun selalu menjadi isu dan menjadi perhatian umat dan khalayak ramai. Sebagai pengirim jemaah haji terbesar di dunia, maka permasalahan dalam penyelenggaraan ibadah haji Indonesia pun semakin kompleks pula dari tahun ke tahun. Salah satu faktor kompleksnya penyelenggaraan haji Indonesia adalah profil jemaah haji Indonesia yang relatif heterogen baik dari segi usia, pendidikan, profesi maupun penguasaan tata cara manasik haji. Selain itu, ada beberapa hal yang menjadi perhatian penyelenggaraan ibadah haji itu seperti kuota jemaah haji, pemondokan, transportasi, katering, dan kesehatan jemaah haji.
Untuk penyelenggaraan ibadah haji 1432H/2011 ini, pemerintah Arab Saudi mengabulkan penambahan kuota untuk jemaah haji Indonesia sebanyak 10.000 orang sehingga total jemaah haji Indonesia yang akan diberangkatkan tahun ini mencapai 221.000 orang. "Dari total calon jemaah itu dan berdasarkan pengalaman dari tahun ke tahun, sebanyak 98,07 persen merupakan jemaah baru atau baru akan melaksanakan haji pertama kali,"ungkap Sekretaris Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama Cepi Supriatna.
Tambahan kuota haji tersebut akan dialokasikan kepada jemaah haji reguler sebanyak 7.000 orang, sehingga alokasi jumlah jemaah haji reguler Indonesia tahun ini menjadi 201.000 orang. Sisanya, sebanyak 3.000 orang itu akan diperuntukkan untuk jemaah haji khusus. Sehingga total jemaah haji khusus menjadi 20.000 orang. Sebelumnya kuota haji Indonesia 2011 yang ditetapkan Organisasi Konferensi Islam yaitu sebesar 211.000. Jumlah itu dialokasikan kepada jemaah haji reguler sebanyak 194.000 orang dan haji khusus sebanyak 17.000 orang.
Pemerintah pun memutuskan lima puluh persen dari tambahan kuota sebesar 7.000 kursi untuk jemaah haji reguler untuk calon jemaah haji (calhaj) usia lanjut. Sisanya sebanyak 50 persennya lagi akan diperuntukkan untuk penggabungan dan pendampingan calon jemaah.
Menurut Direktur Pelayanan Haji Kementerian Agama Zainal Abidin Supi, jika dari 50 persen dari usia lanjut itu ternyata ada yang tidak siap, bisa karena sakit atau apa, maka Kanwil harus segera komunikasikan kepada Siskohat (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu), biar bisa dibuka untuk diturunkan batas usianya. Informasi ini jangan sampaiterlambat. "Kita ingin kuota ini habis," ujar Zainal Abidin.
Zainal menjelaskan bahwa daerah harus mengutamakan dahulu calhaj yang usianya diatas 61 tahun. Jika ternyata sudah tidak ada calhaj yang usianya 61 tahun, maka bisa dilanjutkan kepada calhaj yang usianya 60 tahun ke bawah. Ia pun menerangkan bahwa kuota haji tambahan maupun yang belum terserap itu bisa pula digunakan untuk penggabungan calhaj seperti penggabungan suami-istri maupun penggabungan anak dengan orang tuanya. "Sedangkan untuk pendampingan jemaah, hal itu memang sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Agama No.11/2010," kata Zainal.( Sumber: PR )
Penyelenggaraan ibadah haji Indonesia dari tahun ke tahun selalu menjadi isu dan menjadi perhatian umat dan khalayak ramai. Sebagai pengirim jemaah haji terbesar di dunia, maka permasalahan dalam penyelenggaraan ibadah haji Indonesia pun semakin kompleks pula dari tahun ke tahun. Salah satu faktor kompleksnya penyelenggaraan haji Indonesia adalah profil jemaah haji Indonesia yang relatif heterogen baik dari segi usia, pendidikan, profesi maupun penguasaan tata cara manasik haji. Selain itu, ada beberapa hal yang menjadi perhatian penyelenggaraan ibadah haji itu seperti kuota jemaah haji, pemondokan, transportasi, katering, dan kesehatan jemaah haji.
Untuk penyelenggaraan ibadah haji 1432H/2011 ini, pemerintah Arab Saudi mengabulkan penambahan kuota untuk jemaah haji Indonesia sebanyak 10.000 orang sehingga total jemaah haji Indonesia yang akan diberangkatkan tahun ini mencapai 221.000 orang. "Dari total calon jemaah itu dan berdasarkan pengalaman dari tahun ke tahun, sebanyak 98,07 persen merupakan jemaah baru atau baru akan melaksanakan haji pertama kali,"ungkap Sekretaris Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama Cepi Supriatna.
Tambahan kuota haji tersebut akan dialokasikan kepada jemaah haji reguler sebanyak 7.000 orang, sehingga alokasi jumlah jemaah haji reguler Indonesia tahun ini menjadi 201.000 orang. Sisanya, sebanyak 3.000 orang itu akan diperuntukkan untuk jemaah haji khusus. Sehingga total jemaah haji khusus menjadi 20.000 orang. Sebelumnya kuota haji Indonesia 2011 yang ditetapkan Organisasi Konferensi Islam yaitu sebesar 211.000. Jumlah itu dialokasikan kepada jemaah haji reguler sebanyak 194.000 orang dan haji khusus sebanyak 17.000 orang.
Pemerintah pun memutuskan lima puluh persen dari tambahan kuota sebesar 7.000 kursi untuk jemaah haji reguler untuk calon jemaah haji (calhaj) usia lanjut. Sisanya sebanyak 50 persennya lagi akan diperuntukkan untuk penggabungan dan pendampingan calon jemaah.
Menurut Direktur Pelayanan Haji Kementerian Agama Zainal Abidin Supi, jika dari 50 persen dari usia lanjut itu ternyata ada yang tidak siap, bisa karena sakit atau apa, maka Kanwil harus segera komunikasikan kepada Siskohat (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu), biar bisa dibuka untuk diturunkan batas usianya. Informasi ini jangan sampaiterlambat. "Kita ingin kuota ini habis," ujar Zainal Abidin.
Ibadah Haji |
Zainal menjelaskan bahwa daerah harus mengutamakan dahulu calhaj yang usianya diatas 61 tahun. Jika ternyata sudah tidak ada calhaj yang usianya 61 tahun, maka bisa dilanjutkan kepada calhaj yang usianya 60 tahun ke bawah. Ia pun menerangkan bahwa kuota haji tambahan maupun yang belum terserap itu bisa pula digunakan untuk penggabungan calhaj seperti penggabungan suami-istri maupun penggabungan anak dengan orang tuanya. "Sedangkan untuk pendampingan jemaah, hal itu memang sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Agama No.11/2010," kata Zainal.( Sumber: PR )
0 komentar:
Posting Komentar