Syarat Dana Talangan Haji
Syarat Dana Talangan Haji
Talangan Haji merupakan pinjaman dana talangan dari bank kepada nasabah khusus untuk menutupi kekurangan dana untuk memperoleh kursi/seat haji dan pada saat pelunasan BPIH.
- Memiliki rekening Tabungan MABRUR
- Nasabah menyampaikan permohonan Pembiayaan Haji Plus
- Apabila nasabah telah beristri/bersuami, maka pada saat penandatanganan akad Pembiayaan Haji Plus, harus menyertakan surat persetujuan dari suami/istri
- Minimal uang muka nasabah 20% dari biaya Haji Plus.
Manfaat:
- Dapat dipenuhinya kebutuhan dana secara mendadak untuk menutupi kekurangan dana sebagai persyaratan dalam memperoleh porsi haji atau pelunasan BPIH
- Proses pinjaman relatif cepat dan mudah
Dokumen nasabah yang diperlukan:
- Fotokopi KTP Pemohon
- Fotokopi KTP Suami/Istri
- Fotokopi Kartu Keluarga dan Surat Nikah (bila sudah menikah)/Surat Cerai
- Asli slip gaji/surat keterangan penghasilan terakhir
- Fotokopi Surat Keputusan pengangkatan pegawai tetap
- Asli Surat Keputusan Pengangkatan calon PNS dan Pengangkatan PNS (khusus Nasabah pegawai negeri sipil)
- Fotokopi rekening koran atau tabungan 3 bulan terakhir
- Bukti/keterangan asli keikutsertaan perjalanan umrah dari penyedia layanan umrah (Biro Perjalanan Umrah) berikut perincian biayanya
- Surat Persetujuan dan Kuasa (form B dan C).
Informasi lebih lanjut mengenai talangan haji, silahkan hubungi:
021-4048.7788 / 08788.441.2164
0 komentar:
Posting Komentar