Bolehkah Wajib Haji Ditinggalkan dan Diganti Dam?
Apakah semua rangkaian haji yang merupakan wajib haji kalau ditinggalkan karena sesuatu dan lain hal boleh digantikan dengan dam, mohon balasannya?
Benar. Wajib haji yang tidak bisa dilaksanakan harus diganti dengan Dam yaitu memotong seekor kambing, Wajib haji yang dapat diganti dengan Dam adalah: :
- Melewati Miqot Makani tidak berniat Ihrom.
Sedangkan jika melanggar larangan ihrom seperti memakai minyak wangi, memotong kuku atau rambut , memetik tumbuh-tumbuhan Damnya hanya 20 real, tidak perlu memotong seekor kambing.
0888 9xxxx
Jawab:
Benar. Wajib haji yang tidak bisa dilaksanakan harus diganti dengan Dam yaitu memotong seekor kambing, Wajib haji yang dapat diganti dengan Dam adalah: :
- Melewati Miqot Makani tidak berniat Ihrom.
- Tidak Mabit di Muzdalifah atau Mina.
- Membungkus kaki atau menutup kepala karena uzur bagi pria.
- Membungkus kaki atau menutup kepala karena uzur bagi pria.
Sedangkan jika melanggar larangan ihrom seperti memakai minyak wangi, memotong kuku atau rambut , memetik tumbuh-tumbuhan Damnya hanya 20 real, tidak perlu memotong seekor kambing.
0 komentar:
Posting Komentar