Info Haji : Pelunasan ONH Plus 26 Juli - 31 Agustus 2012
Pemerintah mengumumkan pembayaran pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1433 H/2012 M, mulai dilaksanakan secara serentak pada 26 Juli di bank penerima setoran (BPS-BPIH) tempat setor semula.
Bahrul Hayat, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, mengatakan pembayaran pelunasan BPIH tersebut dilakukan secara bertahap. Tahap pertama, ujarnya, pada 26 Juli-16 Agustus. Tahap kedua, pada 27-31 Agustus. Tahapan ini muncul karena adanya libur nasional dan libur Idulfitri.
"Sekiranya pada 31 Agustus kuota belum terpenuhi, maka pembayaran pelunasan diperpanjang pada 3-7 September," katanya, Rabu (25/7/2012).
Dia mengatakan kuota haji tahun ini mencapai 194.000 orang untuk jamaah haji reguler, dan 17.000 orang jamaah haji khusus (ONH PLus).
Pembayaran BPIH 1433 H ini, katanya, diperhitungkan dengan jumlah setoran awal BPIH, dilakukan dengan mata uang dolar Amerika (US$), atau mata uang rupiah sesuai dengan kurs jual transaksi Bank Indonesia yang berlaku pada hari dan tanggal pembayaran.
"Diingatkan kepada seluruh calon jamaah, agar selambat-lambatnya 3 hari setelah pelunasan, bukti setoran BPIH diserahkan pada saat mendaftar ulang ke Kantor Kemenag kabupaten/kota tempat domilisi jamaah," ujar Bahrul.
Jika jamaah haji yang telah mendapat porsi berangkat pada musim haji tahun ini, katanya, dan tidak melunasi BPIH pada waktu yang sudah ditentukan tersebut, maka secara otomatis yang bersangkutan menjadi waiting list untuk pemberangkatan tahun berikutnya.
Bahrul menjelaskan rata-rata BPIH tahun ini sebesar US$3.617 (Rp33.276.400). Jika dibandingkan dengan BPHI 2011 yang sebesar US$3.533 (Rp32.503.600), ada kenaikan sebesar US$84.
"Kenaikan BPIH tahun ini dibandingkan dengan musim haji 2011, yang terendah pada embakasi haji Batam yang naik sebesar US$8, dan tertinggi dari jamaah embakasi Surabaya yang meningkat US$126," ujarnya.
Dia memaparkan sesuai dengan Perpres No 67/2012, besaran rata-rata BPIH tahun 1433 H ini adalah sebesar US$3.617. Itu merupakan komponen direct cost atau yang dibebankan secara langsung kepada jamaah haji.
Dana itu digunakan untuk biaya penerbangan haji (rata-rata) US$2.204 (60,9%), biaya akomodasi di Makkah dan Madinah US$1.008 (27,9%), dan living cost/living allowance sebesar US$405 (11,2%). (ra)
Besaran BPIH 1433 H menurut embarkasi sebagai berikut:
No. Embarkasi BPIH (US$)
- Aceh 3.328
- Medan. 3.388
- Batam. 3.468
- Padang. 3.404
- Palembang 3.456
- Jakarta 3.638
- Solo 3.617
- Surabaya 3.738
- Banjarmasin 3.808
- Balikpapan 3.819
- Makassar 3.882
- Lombok 3.857
setoran haji
0 komentar:
Posting Komentar