Menag: Haji Nonkuota Jangan Lolos Imigrasi!
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Agama Suryadharma Ali menyatakan haji yang tidak melalui jalur resmi (haji nonkuota) tak akan lolos di imigrasi dan akan diatur pada musim haji kali ini.
“Haji nonkuota jangan sampai lolos dari imigrasi, itu akan diatur sedemikian rupa,” tegas Menteri Agama di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (28/6).
Untuk itu, Menteri Agama meminta kepada masyarakat agar tidak terbujuk untuk berangkat haji dari orang-orang yang tidak bertanggungjawab.
“Masyarakat dibohongin silahkan daftar, soal visa sudah gampang, saya kenal Menteri Agama, saya kenal pejabat, kayak gitu. Akhirnya, bisa membuat orang terkecoh,” kata Suryadharma.
Dalam penyelenggaran haji, lanjut Menag, sesuai dengan UU No 13/2008 adalah pemerintah (haji reguler) dan perusahaan swasta yang telah mendapatkan izin dari Kementerian Agama (haji khusus). Dan sampai saat ini, pemberangkatan haji secara resmi tersebut tidak pernah terjadi penelantaran.
Kuota haji saat ini sebesar 210 ribu orang dengan komposisi 17 ribu haji khusus (yang diberangkatkan perusahaan Travel haji plus swasta) dan 193 ribu diberangkatkan oleh pemerintah. Namun demikian, pemerintah Indonesia telah meminta tambahan kuota sebanyak 30 ribu orang. Namun, biasanya yang dikabulkan 10 ribu orang.
Daftar haji plus kuota lebih aman dibanding haji plus non kuota. Sebab setiap jamaah haji plus kuota terdaftar resmi di Depag. Sehingga jika terjadi sesuatu dengan jamaah, maka, pihak pemerintah RI dan kedutaan RI di Arab Saudi akan siap membantu jamaah. Berbeda dengan Jamaah Haji non kota, jika jamaah terlaantar di sana, maka pemerintah sulit membantu, sebab, jamaah tersebut memang tidak terdaftar di Departemen Agama sebagai jamaah resmi.
Daftar haji plus kuota lebih aman dibanding haji plus non kuota. Sebab setiap jamaah haji plus kuota terdaftar resmi di Depag. Sehingga jika terjadi sesuatu dengan jamaah, maka, pihak pemerintah RI dan kedutaan RI di Arab Saudi akan siap membantu jamaah. Berbeda dengan Jamaah Haji non kota, jika jamaah terlaantar di sana, maka pemerintah sulit membantu, sebab, jamaah tersebut memang tidak terdaftar di Departemen Agama sebagai jamaah resmi.
0 komentar:
Posting Komentar