Hukum Menggunakan Dana Talangan Untuk Haji dan Umroh
Semoga Allah memberikan rahmat untuk kita semua
- Kalau didudukkan perkaranya, maka Talangan paket haji adalah upaya untuk membuat seseorang memiliki kemampuan untuk berhaji.
- Persoalannya adalah apakah talangan haji masuk katagori berhutang?. Jelas masuk katagori berhutang. Dalam hal ini berlaku padanya hukum untuk meminta ijin kepada yang memberikan hutang jika ia mau berangkat haji. Faktanya justru pihak bank yang memberikan fasilitas, berarti ia telah mengijinkan.
- Jika demikian dalam kasus talangan haji inia. Jika sesorang secara financial memiliki kepastian untuk membayar talangan dimasa yang akan datang, misalnya karena gaji yang cukup, atau penghasilan lain yang stabil, dan sudah barang tentu masuk dalam perhitungan bank pemberi talangan, maka baginya dapat dikatagorikan sebagai mampu untuk berhaji.
b. Tapi jika ia tidak memilki kepastian melunasinya dan tentu bank tidak akan memberikan talangan pada nasabah yang demikian itu, ia belum dikategorikan sebagai mampu berhaji. - Persoalan lain mungkin muncul yakni apakah seseorang disarankan untuk mencari talangan agar dapat segera berhaji, jawabannya, secara hukum tidak disarankan karena pada saat itu sebenarnya ia belum mampu (lihat al-fiqh al-Islami : 3/2085), Tetapi secara adab dan ketaqwaan bisa saja dengan catatan ia memiliki kecukupan untuk melunasinya dari gaji.
=== Haji Plus, Umroh
0 komentar:
Posting Komentar