Daftar Tunggu Haji Plus Sampai Tahun 2012
Banyaknya masyarakat Indonesia yang ingin menunaikan ibadah haji membuat jamaah calon haji (calhaj) reguler harus menunggu lama sampai beberapa tahun, begitu juga dengan calhaj plus/khusus. Pada tahun 2011 jumlah pendaftar haji plus sudah mencapai kurang lebih 40 ribu orang, sehingga kuota haji tahun 2012 hampir habis
Menurut Direktur Pembinaan Haji Kementerian Agama (Kemenag) H. Kartono, dalam jumpa pers di acara Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH), daftar tunggu seperti ini terjadi apabila kuota haji plus sebanyak 17.000 orang. Pada tahun lalu, kuota haji plus tersebut masih mendapatkan tambahan dari pemerintah sebanyak 6.500 orang sehingga menjadi 23.000 orang
Sedangkan untuk Biaya daftar haji (BPIH) plus, pemerintah pada tahun 2011 menetapkan minimal sebesar 6.500 dollar AS (sekitar 62juta), sehingga diharapkan dalam pelayanannya harus berbeda dan ada nilai tambah dibanding haji reguler.
:Untuk menghindari dan mengurangi adanya penyimpangan dari penyelenggara haji plus yang nakal, pemerintah sedang mempersiapkan standar minimum untuk pelayanan (SPM) untuk haji plus, demikian menurut Kartono didampingi oleh Ketua Umum HIMPUH,H.Baluki Ahmad
Banyaknya penyelenggara haji dan umroh yang mencapai lebih dari 200 perusahaan membuat persaingan semakin keta dan kadang cenderung menjadi tidak sehat. "Padahal, 95% pengeluarannya adalah untuk penyelenggara haji plus di luar negeri seperti biaya pesawat, penginapan, transportasi, dan katering. Sehingga membutuhkan dana yang cukup besar untuk melakukan kerja sama dengan perusahaan Arab Saudi", ungkap Kartono
Menurut Direktur Pembinaan Haji Kementerian Agama (Kemenag) H. Kartono, dalam jumpa pers di acara Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH), daftar tunggu seperti ini terjadi apabila kuota haji plus sebanyak 17.000 orang. Pada tahun lalu, kuota haji plus tersebut masih mendapatkan tambahan dari pemerintah sebanyak 6.500 orang sehingga menjadi 23.000 orang
Sedangkan untuk Biaya daftar haji (BPIH) plus, pemerintah pada tahun 2011 menetapkan minimal sebesar 6.500 dollar AS (sekitar 62juta), sehingga diharapkan dalam pelayanannya harus berbeda dan ada nilai tambah dibanding haji reguler.
:Untuk menghindari dan mengurangi adanya penyimpangan dari penyelenggara haji plus yang nakal, pemerintah sedang mempersiapkan standar minimum untuk pelayanan (SPM) untuk haji plus, demikian menurut Kartono didampingi oleh Ketua Umum HIMPUH,H.Baluki Ahmad
Banyaknya penyelenggara haji dan umroh yang mencapai lebih dari 200 perusahaan membuat persaingan semakin keta dan kadang cenderung menjadi tidak sehat. "Padahal, 95% pengeluarannya adalah untuk penyelenggara haji plus di luar negeri seperti biaya pesawat, penginapan, transportasi, dan katering. Sehingga membutuhkan dana yang cukup besar untuk melakukan kerja sama dengan perusahaan Arab Saudi", ungkap Kartono
0 komentar:
Posting Komentar