Biaya Badal Haji
Badal Haji
Layanan Badal Haji
Hubungi : Rahmad 021-33114048 / SMS/WhatsUp 087884412164
Apa Yang Disebut Badal Haji?
Badal haji adalah melaksanakan ibadah haji atas nama orang lain, baik bapaknya, ibunya, saudara nya ataupun orang lain karena ada halangan tertentu dari yang digantikan. Baik yang dihajikan itu sudah tua dan tidak memungkinkan berhaji atau sudah meninggal.
Apa Hukumnya Badal Haji? Hukum Badal Haji bisa dilihat dalam 2 keadaan, yaitu:
“Mengerjakan haji ke Baitullah adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah]” (QS. Ali Imran: 97)
Adapun dalil-dalil tentang bolehnya menghajikan orang lain, baik yang dihajikan itu sakit (sehingga tidak mampu mengerjakannya) atau yang dihajikan sudah wafat, antara lain:
Bagaimana Cara Menghajikan Orang Lain?
Syarat menghajikan orang lain itu antara lain:
Bolehkan Saya Membayar Seseorang Untuk menghajikan Orang tua saya ataupun kakek nenek?
Seorang anak disunnahkan menghajikan orang tuanya yang telah meninggal atau tidak mampu lagi secara fisik.
Apa Boleh Saya Membayar Orang Lain Untuk Menghajikan orang Lain? Atau Bagaimana Menghajikan Orang Lain Sedangkan Saya Belum Haji? Atau Bagaimana Menghajikan Ortu saya sedangkan daftar Tunggu Masih Lama?
Hati-hati Menyewa Untuk badal haji ?
Jadi Yang Baik Bagaimana?
Berapa Kisaran Harga Badal haji ?
Kok Harus Bayar Segala? Kenapa Nggak Ikhlas Aja Sihh?
Kemana Saya Harus Membayar Badal Haji ?
Bagi yang berminat silahkan hubungi kami, Insya Allah kami akan senang sekali membantu.
Badal Haji |
Kami menerima Jasa Layanan Badal Haji $1,500 dan Insya Allah tiap 1 Badal Haji akan dilaksanakan oleh 1 peBadal haji sesuai dengan Amanah yang telah diberikan keluarga yang diBadalkan. Setelah selesai kami Badalkan, anggota keluarga akan diberikan Surat Badal Haji.
Insya Allah Hajinya diterima Allah Swt, dan semoga yang membadalkan diberi ganjaran melimpah dan digantikan Allah dengan berlipat ganda..Aamiin
Hubungi : Rahmad 021-33114048 / SMS/WhatsUp 087884412164
Apa Yang Disebut Badal Haji?
Badal haji adalah melaksanakan ibadah haji atas nama orang lain, baik bapaknya, ibunya, saudara nya ataupun orang lain karena ada halangan tertentu dari yang digantikan. Baik yang dihajikan itu sudah tua dan tidak memungkinkan berhaji atau sudah meninggal.
Apa Hukumnya Badal Haji? Hukum Badal Haji bisa dilihat dalam 2 keadaan, yaitu:
Bila yang dihajikan sudah meninggal, dan semasa hidupnya dia dianggap sudah mampu mengerjakan haji, maka wajib menghajikannya bagi ahli warisnya, meskipun si mayit tidak berwasiat untuk menghajikannya. Karena Haji merupakan salah satu rukun Islam yang harus dikerjalan bila sudah mampu secara finansial. Hal ini ditegaskan dalam firman Allah Swt:
“Mengerjakan haji ke Baitullah adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah]” (QS. Ali Imran: 97)
Adapun dalil-dalil tentang bolehnya menghajikan orang lain, baik yang dihajikan itu sakit (sehingga tidak mampu mengerjakannya) atau yang dihajikan sudah wafat, antara lain:
Wahai Rasulullah ayahku telah wajib Haji tapi dia sudah tua renta dan tidak mampu lagi duduk di atas kendaraan apakah boleh aku melakukan ibadah haji untuknya?" Jawab Rasulullah "Ya, berhajilah untuknya" (HR. Bukhari Muslim).
Seorang lelaki datang kepada Rasulullah Saw. berkata "Ayahku meninggal, padahal dipundaknya ada tanggungan haji Islam, apakah aku harus melakukannya untuknya? Rasulullah menjawab "Apakah kalau ayahmu meninggal dan punya tanggungan hutang kamu juga wajib membayarnya ? "Iya" jawabnya. Rasulullah berkata :"Berahjilah untuknya". (HR. Daruquthni)
Seorang perempuan dari bani Juhainah datang kepada Rasulullah Saw. Dan bertanya "Wahai Rasulullah!, Ibuku pernah bernadzar ingin melaksanakan ibadah haji, hingga beliau meninggal padahal dia belum melaksanakan ibadah haji tersebut, apakah aku bisa menghajikannya?. Rasulullah menjawab "Hajikanlah untuknya, kalau ibumu punya hutang kamu juga wajib membayarnya bukan? Bayarlah hutang Allah, karena hak Allah lebih berhak untuk dipenuhi" (HR. Bukhari, Nasa'i).
Apakah Tentang Badal Haji ini bertentangan Dengan Ayat Al-Qur’an ? Bahwa amal seseorang tidak bisa memikul pahala atau dosa orang lain?
Jawab: Fatwa Syeikh Bin Baz rahimullah, mantan ketua Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia menjawab:
Firman Allah Swt:
“Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya” (QS. An Najm: 39).
Ayat ini bukanlah bermakna seseorang tidak mendapatkan manfaat dari amalan atau usaha orang lain. Ulama tafsir dan pakar Qur’an menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah amalan orang lain bukanlah amalan milik kita. Yang jadi milik kita adalah amalan kita sendiri. Adapun jika amalan orang lain diniatkan untuk lainnya sebagai pengganti, maka itu akan bermanfaat. Sebagaimana bermanfaat do’a dan sedekah dari saudara kita (yang diniatkan untuk kita) tatkala kita telah meninggal dunia. Begitu pula jika haji dan puasa sebagai gantian untuk orang lain, maka itu akan bermanfaat.
Bagaimana Cara Menghajikan Orang Lain?
Syarat menghajikan orang lain itu antara lain:
- Yang menghajikan harus sudah pernah berhaji
- Hanya boleh menghajikan untuk 1 orang saja
- Yang dihajikan adalah orang yang dianggap sakit dan secara medis tidak mampu mengerjakan haji atau tidak bisa diharapkan kesembuhannya (seperti sakit jantung, HIV dll)
Bolehkan Saya Membayar Seseorang Untuk menghajikan Orang tua saya ataupun kakek nenek?
Seorang anak disunnahkan menghajikan orang tuanya yang telah meninggal atau tidak mampu lagi secara fisik.
- Dalam sebuah hadist Rasulullah berkata kepada Abu Razin "Berhajilah untuk ayahmu dan berumrahlah".
- Dalam riwayat Jabir dikatakan "Barang siapa menghajikan ayahnya atau ibunya, maka ia telah menggugurkan kewajiban haji keduanya dan ia mendapatkan keutamaan sepuluh haji".
- Riwayat Ibnu Abbas mengatakan "Barangsiapa melaksanakan haji untuk kedua orang tuanya atau membayar hutangnya, maka ia akan dibangkitkan di hari kiamat nanti bersama orang-orang yang dibebaskan" (Semua hadist riwayat Daruquthni).
Bahkan bagai seorang anak dianggap wajib menghajikan orang tuanya, jika semasa hidupnya sudah mampu secara finansial berhaji. Jika orang tuanya, semasa hidupnya miskin, sedangkan anaknya dianggap mampu secara finansial, sunnah menghajikan orang tuanya karena dianggap bakti kepada orang tua. Dan hal ini diperintahkan baik dalam Al-Qu’ran ataupun dalam hadist-hadist.
Apa Boleh Saya Membayar Orang Lain Untuk Menghajikan orang Lain? Atau Bagaimana Menghajikan Orang Lain Sedangkan Saya Belum Haji? Atau Bagaimana Menghajikan Ortu saya sedangkan daftar Tunggu Masih Lama?
Boleh dan hal ini dianggap sah, lagipula syarat menghajikan orang lain ini haruslah orang yang sudah berhaji. Jadi biasanya yang mengerjakannya harus yang sudah sering pergi haji.
Hati-hati Menyewa Untuk badal haji ?
Banyak praktek sekarang ini, orang menghajikan untuk banyak orang lain. Artinya dia menerima sejumlah bayaran dari beberapa orang untuk mem BADAL HAJI beberapa orang dalam satu waktu haji. Hal ini tidak sah dan orang yang mengerjakaanya dosa. Karena tidak sesuai dengan prinsip syariat islam
Jadi Yang Baik Bagaimana?
Baiknya mencari orang yang dianggap soleh, bagus agamanya. Karena sangat berpengaruh pula kepada nilai haji yang dihajikan.
Berapa Kisaran Harga Badal haji ?
Biaya Layanan Badal Haji beragam dan paling murah sekitar $1,000 sampai $2,500 atau lebih, tergantung kesepakatan. Tergantung Biaya Akomodasi saat itu.
Kok Harus Bayar Segala? Kenapa Nggak Ikhlas Aja Sihh?
Harga ONH regular saja berkisar Rp 33 jutaan, dengan daftar tunggu yang panjang pula, dan pengerjaan haji pun membutuhkan fisik dan stamina yang prima. Jika tidak bersedia membayar, Silahkan membadalkan sendiri orang tuanya. Sebab untuk Pergi kesana butuh tiket perjalanan, biaya pesawat, dan akomodasi selama disana. Atau boleh saja Anda menghajikan orang tua Anda, berarti Anda harus ber haji ke 2 kalinya, kemudian ke-3 kalinya dan seterusnya..
Kemana Saya Harus Membayar Badal Haji ?
Bagi yang berminat silahkan hubungi kami, Insya Allah kami akan senang sekali membantu.
Layanan Badal Haji Amanah
Telp (021) 3311 4048 / SMS W.app 08788 441 2164
0 komentar:
Posting Komentar