Wakaf Polis Adzikra
Wakaf Polis Adzikra
Bertempat di Masjid Muammar Qadafi, pada tanggal 2 Desember 2012, Ustad Muhammad Arifin Ilham sebagai pembina Yayasan Adzikra, meresmikan Program Wakaf Polis Adzikra. Program Wakaf Polis Adzikra ini merupakan Kerjasama antara Divisi Wakaf Adzikra dengan Asuransi berbasis Syariah yang telah disyahkan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Adapun wakaf polis adzikra yang di wakafkan adalah :
- Wakaf Pendidikan Anak Yatim Adzikra,
- Wakaf Pesantren Adzikra dan
- Wakaf Pengiriman Dai ke Seluruh Nusantara
Ketentuan Wakaf Polis Adzikra:
Nilai Polis Asuransi bisa diwakafkan pada Yayasan Adzikra.
Wakaf Polis Asuransi yang diserahkan pada Badan Wakaf Adzikra menggunakan dua akad :
Akad Wakaf untuk wakaf produktif nilainya setengah dari nilai Polis Asuransi saat jatuh tempo.
Akad Hibah untuk kepentingan wakif, keluarga wakif dan kepentingan umum, nilainya setengah dari niai Polis Asuransi saat jatuh tempo.
Note :
Untuk menentukan besaran hibah bulanan sebagai bentuk keikutsertaan dalam Program Wakaf Polis Adzikra, kirimkan data anda :
- Nama
- tgl lahir
- pekerjaan
- Alamat rumah
- No telpon dan HP,
Adapun wakaf polis adzikra yang di wakafkan adalah :
- Wakaf Pendidikan Anak Yatim Adzikra,
- Wakaf Pesantren Adzikra dan
- Wakaf Pengiriman Dai ke Seluruh Nusantara
Ketentuan Wakaf Polis Adzikra:
Nilai Polis Asuransi bisa diwakafkan pada Yayasan Adzikra.
Wakaf Polis Asuransi yang diserahkan pada Badan Wakaf Adzikra menggunakan dua akad :
Akad Wakaf untuk wakaf produktif nilainya setengah dari nilai Polis Asuransi saat jatuh tempo.
Akad Hibah untuk kepentingan wakif, keluarga wakif dan kepentingan umum, nilainya setengah dari niai Polis Asuransi saat jatuh tempo.
Note :
Untuk menentukan besaran hibah bulanan sebagai bentuk keikutsertaan dalam Program Wakaf Polis Adzikra, kirimkan data anda :
- Nama
- tgl lahir
- pekerjaan
- Alamat rumah
- No telpon dan HP,
dan kirimkan melalui :
sms : 08788.441.2164
Email : rahmadbiznet@gmail.com
sms : 08788.441.2164
Email : rahmadbiznet@gmail.com
Data tersebut untuk menentukan besaran Hibah yang akan di setor ( tabung ) selama 10 tahun atau lebih secara berkala.
0 komentar:
Posting Komentar